ICW : Pelaporan Pimpinan KPK ke Polda Metro Jaya Perlu Diteliti Lebih Lanjut

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 09:30 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: Okezone.com)
Share :

"Jika keterangan KPK benar, maka kepolisian keliru menerapkan Pasal 36 huruf a UU KPK," ujarnya.

Diky melanjutkan, memang benar pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara.

 BACA JUGA:

Namun, merujuk pada Bab I angka 10 Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2021 yang menyebutkan, bahwa setiap insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan Tersangka, Terdakwa, Terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung.

"Berdasarkan kondisi demikian, maka Polda Metro Jaya sepatutnya tidak melanjutkan proses hukum terhadap Alex," ucapnya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya