Sesal Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading: Saya Minta Maaf

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 13:03 WIB
Pembunuh wanita hamil di Kelapa Gading. (Foto: Riyan Rizki)
Share :

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Pembunuhan atau Pasal 359 atau Pasal 365 atau Pasal 363 atau Pasal 348 ayat dua KUHAP.

“Dengan ancaman hukuman paling lama kumulatif ataupun substantif untuk 338, 15 tahun penjara dan hukuman yang paling berdasarkan substantif 359, 5 tahun penjara,” jelasnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya