Minta Uang Tak Dikasih, Wanita ODGJ di Bandarlampung Malah Dicabuli Pemulung

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 23 April 2024 19:01 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BANDARLAMPUNG - Seorang pencari rongsok alias pemulung ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung, lantaran memperkosa wanita penyandang disabilitas mental alias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, tersangka merupakan seorang pria lanjut usia bernama Malianto (66) warga Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung.

"Unit PPA Polresta Bandarlampung telah mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pidana perbuatan cabul, tersangka inisal M," ujar Dennis saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

Dennis menuturkan, perbuatan cabul itu dilakukan Malianto kepada korbannya berinisial SS (38) di Jalan Pensiun, Gunung Agung, Tanjungkarang Barat Bandarlampung, Sabtu (20/4) sekitar pukul 08.30 WIB.

Dennis mengungkapkan, awalnya Malianto tengah beraktivitas mencari rongsok di sekitar lokasi kejadian, tiba-tiba tersangka dihampiri korban SS yang meminta uang kepada tersangka tapi tidak diberikan.

"Saat tersangka berjalan pulang dengan membawa gerobak rongsoknya, dan bertemu lagi dengan korban, saat itu, tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban dengan cara berdiri di pojok jalan," ungkap Dennis.

Dennis melanjutkan, tak hanya mencabuli korban, tersangka Malianto juga memperkosa wanita penyandang disabilitas mental tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya