Sebagai informasi, MK menolak permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Ditolaknya putusan itu menandakan berakhirnya proses Pilpres 2024.
Putusan itu juga menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024. Rapat pleno penetapan itu akan digelar pada hari ini, Rabu 24 April 2024 di Kantor KPU.
(Arief Setyadi )