Sebelumya, Partai Demokrat menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 menjadi dasar hukum terkuat untuk menyatakan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029.
"Keputusan MK tersebut telah memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan wakil Presiden terpilih periode 2024-2029," kata Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dalam konferensi pers, Rabu.
Dalam kesempatan itu, AHY -sapaan akrab Agus- juga mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran. AHY mengklaim Partai Demokrat bakal mengawal kebijakan serta program pemerintah dalam kepemimpinan penuh Prabowo-Gibran.
"Partai Demokrat sebagai bagian dari koalisi Indonesia Maju, pasukan pemenang Pilpres 2024 menyatakan siap untuk ikut menyukseskan kebijakan dan program-program pemerintah di bawah kepemimpinan bapak Prabowo Subianto lima tahun ke depan," ungkapnya.
(Arief Setyadi )