JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang.
“Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Ketua sudah menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” kata Humas PTUN, Irvan Mawardi kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Adapun agenda pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal.
“Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan di MK,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” urainya.
Sementara itu, untuk daftar majelis hakim, ia menyebutkan akan diinformasikan lebih lanjut pada pekan depan.
Sebagai informasi, Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas dugaan perbuatan melawan hukum saat menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4).
Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pimpinan tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama dalam meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres cawapres lainnya.
Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.
"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,"ujar Gayus.
(Fahmi Firdaus )