Berkas Gugatan PDIP ke KPU Terkait Pencalonan Gibran Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 24 April 2024 18:40 WIB
Gibran Rakabuming Raka (Foto: MPI)
Share :

Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama dalam meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres cawapres lainnya.

Ia melanjutkan, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan,"ujar Gayus.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya