BNN Musnahkan 9 Kilogram Sabu dan Ekstasi, Peredaran Dikendalikan dari Lapas

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 25 April 2024 13:38 WIB
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak sembilan kilogram. Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI, Kamis (25/4/2024).

Direktur Psikotropika Dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Brigjen Aldrin Hutabarat menjelaskan barang bukti yang didapatkan berupa 6.344 gram sabu, 1.898 gram ganja dan 1.250,49 gram ekstasi. Barang bukti narkotika ini didapatkan dari empat kasus yang salah satunya dilakukan melalui jaringan dari dalam sel.

"Pemusnahan oleh BNN RI merupakan hasil ungkap kasus melalui jasa pengiriman di Jakarta, Bogor dan juga jaringan Medan-Jakarta dari dalam sel dengan jumlah 7 orang tersangka," kata Aldrin dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Empat kasus itu di antaranya yakni yang pertama tim BNN menerima informasi adanya satu paket berisi sabu berasal dari Amerika untuk pria berinisial AS di kawasan Jakarta Utara. BNN pun melakukan pemantayan atas pengiriman tersebut yang ternyata diterima oleh seseorang berinisial DS.

"Setelah diketahui isi paket tersebut, pihak BNN RI melakukan controlled delivery ke alamat yang

tertera, kemudian diterima oleh DS. Setelah dilakukan interogasi, ternyata barang haram itu hanya transit di Indonesia dan akan dilanjutkan ke Australia," ucapnya.

Kasus kedua berada di Desa Taman Sari, Bogor, Jawa Barat, Tim BNN saat itu melakukan penyelidikan terhadap seseorang bernama AL yang diduga menerima paket berisik ganja. Dalam kasus ini pelaku berhasil diamankan pada Senin (1/4).

Kasus ketiga yakni para Sabtu (6/4) lalu, BNN saat itu menangkap AM yang menerima paket berisi Sabu dari Penang, Malaysia di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur. Barang haram itu diendus saat pemeriksaan imigrasi di Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

"Penemuan sabu pada paket tirai gulung itu diakui AM atas perintah MA yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan," jelas dia.

Kasus keempat yakni anggota direktorat Interdiksi BNN RI menerima informasi jika ada kiriman sebuah paket yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi jaringan Medan-Jakarta seberat 1.250,49 Gram. Modus pengiriman paket ini kemudian dilakukan pengecekan melalui x ray oleh tim di sebuah gudang perusahaan ekspedisi di daerah Jakarta Barat.

Petugas BNN pun melakukan controlled delivery terhadap penerima paket atas inisial DA. Setelah diamankan pada 7 April 2024 pukul 11.45 WIB, pelaku mengaku menerima paket atas perintah AS yang berada di Lapas Kelas II A Narkotika Jakarta.

"AS pun setelah diinterogasi mengaku jika paket berisi ekstasi itu milik HS yang berada di rutan. Berdasarkan informasi, barang haram itu rencananya diserahkan kepada RA atas perintah MF yang berada di rutan Wonosobo," ungkapnya.

Atas tindak tanduk pelaku jaringan yang ini dikenakan pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adanya pemusnahan barang bukti Narkotika ini, BNN RI berhasil menyelamatkan kurang lebih 18.553 jiwa orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di Tanah Air," tutupnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya