"Dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan E (tetangga korban) di rumahnya. Saat itu juga anggota mengintrogasi E yang akhirnya mengakui bahwa dirinya telah mengambil motor milik pelapor bersama M dan mengamankan M di rumahnya," ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Polsek Rumpin untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini para pelaku dalam proses penyelidikan serta penyidikan," tutupnya.
(Awaludin)