Kasus Korupsi Timah, 5 Smelter yang Disita Kejagung Masih Beroperasi

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Sabtu 27 April 2024 12:45 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan lima smelter atau tempat pemurnian biji timah yang disita, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 masih terus beroperasi.

"Terkait dengan penyitaan smelter betul smelter telah kita sita namun tetap kita upayakan untuk tetap beroperasi," ucap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dikutip, Sabtu (27/4/2024).

Alasannya, pengoperasiaon aset tersebut untuk memastikan perawatan aset yang disita tetap terjaga. Selain itu, alasan lain agar masyarakat.

"Untuk menjaga keekonomian dari peralatan peralatan tersebut," kata Kuntadi.

Adapun lima smelter di Bangka Belitung yang disita milik smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, smelter PT SBS, dan smelter PT RBT. Selain itu, sejumlah aset alat berat yang ada dismelter itu seperti eksavator dan bulldozer juga disita.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya