Kemudian pada Pukul 18.00 wib, saat Ibu korban pulang dari ladang, korban mengeluh kepada Ibunya dan mengatakan bahwa kepalanya sakit. Kemudian ibu korban memberikan obat sakit kepala kepada korban. Dan pada Rabu 27 Maret 2024 korban mengatakan kepada ibunya bahwa sakit kepalanya semakin parah dan korban tidak sanggup lagi sekolah.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2024 penyakit korban semakin parah yang dimana pada saat itu korban demam tinggi. Melihat keadaan anaknya itu, Ibu korban curiga dan mencari tahu apa penyebab dari penyakit korban tersebut. Kemudian keluarga korban menanyakan kepada teman sekolahnya dan diterangkan bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 Kepala Sekolah telah memukul korban.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 09 April 2024 korban dibawa oleh keluarganya ke RSUD dr. Thomsen Gunungsitoli untuk melakukan Rontgen dan dirawat inap selama 1 hari. Dan, pada Kamis tanggal 11 April 2024 pelapor, korban, dan para saksi mendatangi Polres Nias Selatan dan membuat laporan polisi.
(Khafid Mardiyansyah)