Emak-Emak Nekat Belanja dengan Uang Palsu, Warna Duitnya Berubah Waktu Beli Ikan

Lazarus Sandy, Jurnalis
Minggu 28 April 2024 10:14 WIB
Emak-emak diamankan pedagang pasar usai belanja pakai uang palsu (Foto : iNews)
Share :

Semua uang palsu tersebut ditemukan dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya