Semua uang palsu tersebut ditemukan dengan kondisi fisik dan nomor seri yang sama.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)