Cekcok dengan Istri, Residivis Begal Nekat Bakar Rumah Mertua

Abdoellah Nicolha, Jurnalis
Senin 29 April 2024 22:30 WIB
Konferensi pers kasus pembakaran rumah mertua di Makassar (Foto: MPI/Abdoellah)
Share :

MAKASSAR – Seorang pria bernama Syaiful Amri alias Ipul (26) nekat membakar rumah mertuanya mertuanya di Jalan Satangnga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksinya terekam kamera CCTV.

Usai ketahuan membakar rumah, Ipul yang juga residivis kasus begal kemudian diserahkan oleh keluarganya ke polisi di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Minggu 28 April 2024. Pembakaran rumah dilakukan Ipul pada Jumat 26 April lalu.

"Kami melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Alhamdulillah merespons dengan baik menyerahkan tersangka. Kami bertemu di bawah Fly Over," ujar Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris, Senin (29/4/2024).

 BACA JUGA:

Selain menjemput tersangka ke Mapolsek Bontoala untuk menjalani proses hukum, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jerigen yang masih berisi bensin, serta pakaian yang dikenakan saat membakar rumah mertuanya.

Kompol Idris mengungkapkan bahwa pemicu tersangka melakukan pembakaran rumah berawal pada Kamis 25 April 2024 malam. Tersangka cekcok dengan istrinya di sambungan telepon lalu mendatangi rumah mertuanya.

Namun sesampai di lokasi, tersangka tidak menemukan istrinya sehingga membuatnya marah dan kecewa. Tersangka menduga keluarga mertuanya tidak memperbolehkan istrinya menemui dirinya.

 BACA JUGA:

Tersangka sempat menghubungi kembali istrinya, namun karena teleponnya dimatikan sehingga tersangka mengirim pesan singkat kepada istrinya yang berisi "Cek saja CCTV apa yang akan saya lakukan".

"Pernah diusir, ada kata-kata yang menyinggung perasaannya," ungkap Kompol Idris.

Sebelumnya diberitakan viral di media sosial video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi teror pembakaran rumah yang terjadi pada Jumat dini hari lalu.

Dalam aksinya tersebut, pelaku yang beraksi seorang diri lebih awal menyiramkan bensin ke bagian teras rumah kemudian menyulut api hingga menimbulkan kebakaran.

Beruntung di tengah kejadian itu, warga di sekitar lokasi permukiman padat penduduk langsung berinisiatif melakukan upaya pemadaman menggunakan alat seadanya hingga kobaran api tidak sempat menjalar ke bangunan rumah warga lainnya yang saling berdekatan.

Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah dipenjara kasus penjambretan pada 2022 lalu dijerat pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman pidana hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya