Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik hingga 14 Mei

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 13:27 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atau NG.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan bahwa ditundanya sidang etik tersebut lantaran Nurul Ghufron tidak hadir di ruang sidang.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," kata Haris saat dihubungi wartawan, Kamis (2/5/2024).

 BACA JUGA:

Haris pun menjelaskan alasan NG yang tidak hadir. Menurutnya, NG saat ini sedang melakukan gugatan terhadap Dewas KPK kepda Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui PTUN," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya