Kuasa Hukum Partai Garuda Tak Hadiri Sidang Sengketa, Saldi Isra: Kita Nyanyikan Gugur Bunga

Giffar Rivana, Jurnalis
Kamis 02 Mei 2024 15:01 WIB
Hakim MK Saldi Isra (Foto : Tangkapan Layar)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyindir kuasa hukum pemohon dari Partai Garuda yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg 2024.

Awalnya, Saldi memanggil kuasa hukum perkara nomor 43-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun setelah dipanggil beberapa kali, kuasa hukum pemohon tetap tidak hadir di tengah ruang sidang Panel II di Gedung MK.

"(Pemohon) 43 enggak, hadir jadi enggak perlu dianggap, tidak serius," ucap Saldi di Gedung MK II, Jakarta, Kamis, 2/5/24.

Saldi menilai para pemohon yang tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, perkarannya tidak akan direspons dan otomatis permohonannya akan gugur.

"Nanti kita nyanyikan lagu gugur bunga untuk permohonan ini," kata Saldi.

Selanjutnya Saldi juga menyebut, jika pemohon ataupun kuasa hukum tidak hadir, maka yang diuntunfkan adalah kuasa hukum termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Yang paling senang kalau banyak ada yang tidak datang itu kuasa hukum termohon (KPU)," ujarnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya