Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Dibantu Adiknya Buang Jasad Korban

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Jum'at 03 Mei 2024 12:33 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

"Peran AARN tersangka utama melakukan pembunuhan terhadap korban, kemudian memasukan jasad korban ke dalam koper," jelasnya.

Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya