Akibat aksi kekerasan ini wanita muda ini harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang. DEF menderita luka-luka di kaki kanan dan kiri bagian tulang kering, luka di jari tangan kanan, luka di bagian pergelangan tangan kiri, memar di lengan kanan dan kiri, akibat sabetan celurit dan gagang celuritnya.
"Korban juga terluka di bagian kaki dan bagian jari-jari tangan akibat bacokan celurit," kata dia.
Pelaku sendiri dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan/atau Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
(Arief Setyadi )