Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menjebloskan tujuh orang ke penjara. Ketujuh orang yang menikmati uang korupsi dari proyek Bandung Smart City itu antara lain, mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Dadang Darmawan, mantan Sekretaris Dishub Khairul Rijal.
Dari pihak swasta, yakni, Budi Santika (Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics) atau PT Marktel serta petinggi perusahaan PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dan PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Sony Setiadi Benny, dan Andreas Guntoro.
Beberapa waktu lalu, KPK memeriksa intensif Ema Sumarna, mantan Sekda Kota Bandung dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka diperiksa terkait kasus korupsi Bandung Smart City.
(Arief Setyadi )