Pencuri Penambat Rel KA Ditangkap saat Beraksi di Pasuruan

Lukman Hakim, Jurnalis
Sabtu 04 Mei 2024 06:55 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

SURABAYA - Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, bersama Polsek Beji Polres Pasuruan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api (KA) atau pendrol.

Penangkapan ini bermula dari anggota Polsuska yang sedang patroli rutin jalur KA, dan mendapati adanya orang mencurigakan berada di jalur KA pada KM 43+3/4 antara Stasiun Porong - Stasiun Bangil, tepatnya di Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji.

Hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Polsuska Daop 8 Surabaya bersama dengan Polsek Beji. Petugas kemudian menangkap pelaku saat tengah beraksi. Terduga pelaku tersebut kemudian digiring menuju Mapolsek Beji untuk dimintai keterangan.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, 1 buah palu bodem, 46 penambat rel yang telah dilepas dan dimasukkan dalam karung, tas berisi obeng, hp, serta dompet, dan 1 sepeda motor milik pelaku.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan, terduga pelaku melakukan aksinya pada Kamis (2/5/2024) pukul 17.24 WIB sebelum akhirnya diamankan oleh Polsek Beji bersama Polsuska KAI pukul 17.40 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya