Tangkap 60 Tersangka, Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 06 Mei 2024 17:06 WIB
Pengungkapan kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I.

"Dengan ancaman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga," katanya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya