JAKARTA - Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah menyita Rp432,20 miliar aset milik jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Total penyitaan aset dari jaringan Fredy Pratama senilai Rp 432,20 miliar," kata Kasatgas P3GN Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).
Asep mengatakan, pihaknya juga telah menangkap sebanyak 60 tersangka kasus narkoba, yang tergabung dalam jaringan Fredy Pratama.
BACA JUGA:
Angka tersebut, kata Asep, merupakan jumlah keseluruhan tersangka yang sudah ditangkap sejak jaringan Fredy Pratama terungkap.
"Dengan total tersangka yang diamankan oleh Satgas P3GN sebanyak 60 orang," kata Asep.
Empat orang di antaranya, kata Asep, merupakan tersangka dalam kasus laboratorium gelap di Sunter yang telah ditangkap oleh satgas penanggulangan narkoba Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
BACA JUGA:
"Adapun perkembangan penanganan perkara dari 60 tersangka jaringan Fredy Pratama yang telah ditangkap, sebanyak 45 tersangka telah tahap 2, lalu satu tersangka sudah P-19 atas nama Bayu Firmandi, sedangkan 14 orang sedang proses penyidikan," ucapnya.