Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku. Dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 113 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )