Koordinasi dengan Interpol, Polri Buru WN Nigeria Buron Kasus Pemalsuan Email Perusahaan

Riana Rizkia, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 17:25 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berkoordinasi dengan interpol, dan telah mengajukan red notice untuk memburu buronan dalam kasus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui pemalsuan email bisnis.

"Sudah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Interpol untuk melakukan pencarian dan pengembangan dan juga sudah mengirimkan red notice untuk disebarkan dalam rangka mencari pelaku tersebut," ujar penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Roland Ronaldy dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Adapun buronan tersebut berinisial S yang merupakan warga negara Nigeria. Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari empat laki-laki dan satu wanita, dua di antaranya adalah warga negara asing yaitu warga negara Nigeria.

Roland menjelaskan, buronan S berperan menjadi aktor intelektual dari lima tersangka yang ditangkap. "Perbuatan dari kelima tersangka tersebut itu dikontrol oleh seseorang yang berinisial S, yang saat ini berada di luar wilayah Indonesia dan merupakan warga negara asing," ucapnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023, soal kasus penipuan dengan email palsu, dengan korban perusahaan asal Singapura, Kingsford Huray Development Pte LTD.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ada dua perusahaan Singapura yang telah menjalin kerja sama bisnis, yakni Kingsford Huray Development Pte. Ltd, dan Huttons Asia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya