Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keributan Warga Vs Jemaat Katolik di Tangsel

Hambali, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 14:34 WIB
Polres Tangsel gelar jumpa pers kasus kericuhan Jemaat Doa Rosario (foto: MPI/Hambali)
Share :

Korban berinisial A merupakan mahasiswi Universitas Pamulang (Unpam). A didampingi rekannya langsung membuat laporan ke Mapolres Tangsel beberapa jam setelah kejadian.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah rekaman video yang viral di media sosial, 3 bilah senjata tajam jenis pisau, kaus berwarna merah dan kaus berwarna hitam.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya