LAMPUNG SELATAN - Seorang pria nekat melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku merupakan tetangga korban berinisial W (29). Adapun peristiwa itu terjadi di Branti Raya, Natar, Lampung Selatan pada bulan April dan Mei 2024.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap tetangganya berinisial CF (14).
"Pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban pada April dan awal bulan Mei 2024," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (7/5/2024).
Hendra menjelaskan, peristiwa pencabulan itu terjadi di rumah korban yang berada di daerah Natar, Lampung Selatan.
"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya," kata dia.
Atas peristiwa tersebut, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya. Tak terima perbuatan pelaku, keluarganya pun melaporkan kepada pihak kepolisian.