Tega! Pria di Wonogiri Cabuli Anak Tirinya Bertahun-tahun

Romensy August, Jurnalis
Selasa 07 Mei 2024 19:02 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Korban selama ini diam karena takut dengan ancaman ayah tirinya dan trauma atas pelecehan yang diterimanya.

"Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma. Ayah tirinya mengancam korban sehingga ia memilih untuk memendamnya sendiri," tutupnya.

Sebagai barang bukti, Polisi mengamankan satu stel pakaian korban. Pelaku K juga saat ini telah ditahan di Polres Wonogiri.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya