Selain itu, petugas berhasil mengamankan 1 helai celana jins pendek warna biru dongker dan uang tunai sebesar Rp45 ribu. Karena saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti didalam saku celana yang dikenakan tersangka.
Atas perbuatannya dan hasil pemeriksaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Fakhrizal Fakhri )