Polri Tetapkan 6 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi Lewat Kantor Pos

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 16:20 WIB
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi ke Indonesia melalui Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arie Ardian Rishadi mengatakan, para tersangka membungkus puluhan ribu pil ekstasi tersebut dengan sparepart dan bungkusan kado.

Adapun keenam orang tersebut merupakan tersangka dari dua kasus yang diungkap pada April 2024. Pertama, kata Arie, pihaknya menangkap empat orang sebagai tersangka karena menyelundupkan sebanyak 18.259 butir pil ekstasi asal Belgia melalui Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.

 BACA JUGA:

"Kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS saudara BSA yang saudara NAB," kata Arie saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Adapun penyelundupan pertama dilakukan dengan membungkus barang haram tersebut menggunakan 'car parts spesial for honda'.

 BACA JUGA:

"Pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration," ucapnya.

Kemudian, dua tersangka lainnya ditangkap usai mengirimkan sebanyak 2.013 butir ekstasi asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya