Polri Tetapkan 6 Tersangka Penyelundupan 20 Ribu Pil Ekstasi Lewat Kantor Pos

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 16:20 WIB
Tersangka kasus narkoba. (Foto: Riana Rizkia)
Share :

"(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya