"(Tersangka pada kasus kedua) IH alias bejo kedua IRA alias Ipan. keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Qur'anul Hidayat)