Bejat! Tiga Pria di Serang Bergiliran Perkosa Siswi SMP Usai Dicekoki Miras

Fariz Abdullah, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2024 14:14 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
Share :

"TPR ini sempat DPO tapi berhasil kita amankan, dua pelaku lainnya sudah diamankan terlebih dahulu,"katanya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Fariz Abdullah)

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya