Draf RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, AJI: Pasal Larangan Investigasi Penyiaran Harus Dihapus

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 16:50 WIB
Share :

"AJI, Remotivi dan beberapa organisasi masyarakat sipil sudah memberikan catatan pada RUU Penyiaran ini, khususnya soal isu jurnalistik pada 24 April lalu, salah satu menunda RUU ini karena proses pembuatannya tidak transparan dan terbuka," sambungnya.

Konsekuensi lain dari perluasan dalam revisi UU Penyiaran adalah kewajiban produk jurnalisme penyiaran untuk tunduk pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KIP). Hal ini dinilai dapat menyebabkan tumpang tindih kewenangan, karena selama ini produk jurnalisme diatur dan diawasi oleh Dewan Pers sebagaimana mandat Undang-Undang Pers.

“Pada pasal 42 disebutkan wewenang menangani sengketa jurnalistik hanya oleh KPI. Padahal selama ini kasus sengketa jurnalistik di penyiaran selalu ditangani oleh Dewan Pers. Draft RUU Penyiaran mempunyai tujuan mengambil alih wewenang Dewan Pers dan akan membuat rumit sengketa jurnalistik,” sambungnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya