Ngebet Ingin Punya HP, Buruh Tani Nekat Curi Milik Tetangga

Indra Siregar, Jurnalis
Sabtu 11 Mei 2024 16:27 WIB
Share :

Dengan bantuan laporan korban, polisi berhasil menangkap pelaku dan mengidentifikasinya.

Menurut AKP Sudirman, RJ menggunakan handphone curian untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk dijual.

Motifnya bukan karena kebutuhan uang, melainkan karena keinginan memiliki handphone sendiri, mengingat sebelumnya RJ tidak mampu membelinya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman tujuh tahun penjara. Kejadian ini menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keamanan rumah dan barang berharga, serta pentingnya memahami konsekuensi dari tindakan kriminal.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya