PRINGSEWU - Seorang pemuda di Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, kabupaten Pringsewu, Lampung, nekat mencuri handphone milik tetangganya dengan alasan tak memiliki ponsel sendiri.
RJ (23), seorang buruh tani, ditangkap polisi pada Kamis, 9 Mei 2024, di daerah perkebunan Pekon Suka Maju, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Peristiwa ini bermula pada Selasa, 5 Maret 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, saat RJ masuk ke kamar korban melalui jendela yang tidak terkunci.
Tanpa diketahui korban, RJ mengambil handphone Oppo A76 yang tergeletak di sampingnya.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, menjelaskan bahwa korban, Waridah (26), melaporkan kehilangan handphone senilai Rp. 4 juta kepada pihak kepolisian.