Pejabat Kementan Tolak Lunasi Kekurangan Umroh SYL dan Keluarga Rp1,7 Miliar

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 13 Mei 2024 15:42 WIB
Sidang kasus Syahrul Yasin Limpo (Foto: MPI)
Share :

Hakim Rianto kemudian mengulik keterangan saksi apakah ia membayar jumlah yang disebutkan itu.

"Kemudian apakah saudara selesaikan ini Rp1,7 miliar ini?" tanya Hakim.

"Jadi, itu dari bulan Januari-an Minggu ketiga pak, saya enggak mau bayar karena enggak ada anggarannya," jawab Saksi.

"Saudara tidak membayar?" tanya Hakim memastikan.

"Karena enggak ada anggaran, saya sampaikan kepada Pak Kasdi," jawan Saksi.

"Saudara sampaikan lisan," tanya Hakim kembali.

"Secara lisan," timpal saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya