"Saudara kok mau pakai uang pribadi? Itu sudah ga masuk akal," tanya Hakim heran.
"Siap Yang Mulia, itu arahan dari Pak Sekbid," jawab Saksi.
"Kenapa saudara? Apakah saudara sayang sama jabatan? Takut?," tanya Hakim memperjelas.
"Terpaksa Yang Mulia," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Salman Mardira)