JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali membuka lelang mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana Mario Dandy Satriyo. Karena tak laku pada lelang pertama seharga Rp809 juta. Sekarang harga mobil itu diturunkan jadi Rp700 juta.
"Turun jadi Rp700 juta untuk limitnya," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dia mengatakan bahwa turunnya harga mobil Rubicon Mario Dandy dikarenakan pada lelang sebelumnya tidak ada warga yang menawar hingga batas waktu lelang berakhir.
BACA JUGA:
Untuk itu, kata Reza Kejari Jaksel kembali mengadakan lelang dengan menurunkan harga menjadi Rp700 juta dari sebelumnya Rp809 juta.
Dia melanjutkan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Maksimal lelang hingga Senin 20 Mei jam 10 siang dan sekarang sudah mulai bisa melakukan penawaran," tuturnya.
Kejari Jaksel sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon Mario Dandy pada Rabu 8 Mei 2024, dengan harga limit Rp700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
BACA JUGA:
Selain itu untuk kelengkapan yang ada yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dibanderol dengan harga tersebut, untuk itu ia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban David Ozora.
Sebagaimana diketahui bahwa Mario Dandy sudah divonis 12 tahun penjara karena menganiaya David Ozora. Kasus penganiayaan dilakukan Dandy sempat viral hingga netizen membongkar kekayaan dimiliki ayahnya Rafael Alun Trisambodo.
Selain menghukum penjara Mario Dandy, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mewajibkan dia membayar restitusi sebesar Rp25 miliar ke David Ozora. Uang hasil lelang mobil nanti akan diberikan sebagai restitusi ke David Ozora.
(Salman Mardira)