Sidang Kasus BTS, Terungkap soal Paket Garuda Kode Suap Rp40 Miliar Achsanul Qosasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 18:19 WIB
Sidang kasus suap BTS Kominfo di Pengadilan Tipiko Jakarta (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Share :

JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi diduga menerima Rp40 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul diduga menerima suap itu untuk mengondisikan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu diungkap dalam sidang tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan tersangka Sadikin Rusli, Selasa (14/5/2024). Dalam sidang itu, Sadikin mengungkap bahwa terdapat sandi 'Garuda' untuk menerima paket uang senilai Rp40 miliar dalam sebuah koper.

Achsanul kala itu mengutus Sadikin untuk menerima pemberian uang itu. Adapun pemberian uang dilakukan di Hotel Grand Hyatt pada 19 Juli 2022.

"Sebelumnya, apakah sebelum saudara berangkat ke Jakarta saudara ada dihubungi oleh Pak Achsanul Qosasi?" tanya Hakim.

"Ada," jawab Achsanul.

"Apa kata beliau?" tanya.

"Ya, bahwa nanti ada yang menghubungi saya, tolong terima, ada paket garuda, gitu," timpalnya.

Hakim kemudian mencecar apakah paket Garuda yang dimaksud merupakan sandi untuk penerimaan uang suap itu. Namun demikian, Sadikin membantah Garuda itu merupakan kata sandi.

"Dengan sandinya lah, kata sandi garuda. Ya?"

"Menurut saya bukan sandi, dalam anggapan saya ini adalah paket garuda karena ini saya tidak menganggap bahwa ini adalah sponsor, termasuk adek saya juga sponsor ke klubnya beliau," jawab Sadikin.

"Iya, entar dulu. Jadi, Pak Achsanul bilang kalau ada yang menghungi Pak Sadikin, dia nyebut dari garuda, itu?" tambah Hakim

"Iya" jawabnya.

"Atau sandi garuda ? beda lho pak" cecar hakim

"Tidak Yang Mulia," jawab dia.

"Jadi beliau ngomong tolong terima nanti ada yang kirim paket garuda, begitu aja, paket garuda," jawabnya.

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.

Pemberian suap itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya