Demi Cairkan Asuransi, Pemuda Ini Bikin Laporan Palsu ke Polisi Ngaku Korban Begal

Ira Widyanti, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 22:06 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku SM mengaku nekat membuat laporan palsu, agar asuransi kehilangan sepeda motor bisa didapatkan.

 BACA JUGA:

"Alasannya, pertama dia takut sama orangtuanya, kalau motornya hilang karena digelapkan, kedua berharap asuransi bisa cair," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya