Penjual Mi Ayam Cabuli Anak Tetangga Setahun Terakhir

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 03:00 WIB
Pedagang mi ayam cabuli anak tetangga (Foto: MPI)
Share :

Saat itu korban dan adik-adiknya bermain di tempat jualan tersangka. Tiba-tiba tersangka mengajak korban, merayunya sembari mengatakan, “Yuk ke hotel lagi yuk,” sambil memegang kemaluan korban.

Melihat hal itu, kedua adiknya menceritakan ke orangtuanya. Dari sinilah, tersangka dicecar hingga akhirnya mengakui telah mencabuli korban.

“Waktu kejadiannya mulai bulan Maret 2023 hingga Jumat 10 Mei 2024 pukul 24.00 WIB,” lanjut Kompol Aris.

Dari penyidikan petugas, tersangka telah 4 kali mencabuli korban. Lokasinya mulai dari di sebuah losmen, di tempat kos tersangka, termasuk di warung mi ayam milik tersangka.

Sementara, tersangka mengaku setelah mencabuli korban biasanya memberi uang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Saya sudah punya istri dan anak, tapi tidak tinggal bareng-bareng,” kata tersangka yang mengaku kenal dekat dengan kedua orangtua korban.

Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Aksi persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak itu membuat tersangka dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya