Penjual Mi Ayam Cabuli Anak Tetangga Setahun Terakhir

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 03:00 WIB
Pedagang mi ayam cabuli anak tetangga (Foto: MPI)
Share :

SEMARANG – Seorang pria paruh baya Sholihin (56) yang berprofesi sebagai tukang mi ayam ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Dia yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, mencabuli seorang perempuan bawah umur selama satu tahun terakhir ini.

Korban tak lain adalah tetangganya, usianya masih 15 tahun. Mereka tinggal di kawasan Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.

“Tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali di waktu dan lokasi berbeda,” kata Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/5/2024).

Terungkapnya aksi tersangka bermula pada Jumat 10 Mei 2024, korban ketika itu sedang membantu orangtuanya berjualan di daerah Jalan Hasanuddin Semarang Utara. Di dekat tenda jualan orangtua korban, tersangka juga berjualan mi ayam gerobak.

Saat itu korban dan adik-adiknya bermain di tempat jualan tersangka. Tiba-tiba tersangka mengajak korban, merayunya sembari mengatakan, “Yuk ke hotel lagi yuk,” sambil memegang kemaluan korban.

Melihat hal itu, kedua adiknya menceritakan ke orangtuanya. Dari sinilah, tersangka dicecar hingga akhirnya mengakui telah mencabuli korban.

“Waktu kejadiannya mulai bulan Maret 2023 hingga Jumat 10 Mei 2024 pukul 24.00 WIB,” lanjut Kompol Aris.

Dari penyidikan petugas, tersangka telah 4 kali mencabuli korban. Lokasinya mulai dari di sebuah losmen, di tempat kos tersangka, termasuk di warung mi ayam milik tersangka.

Sementara, tersangka mengaku setelah mencabuli korban biasanya memberi uang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

“Saya sudah punya istri dan anak, tapi tidak tinggal bareng-bareng,” kata tersangka yang mengaku kenal dekat dengan kedua orangtua korban.

Kini tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Aksi persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak itu membuat tersangka dijerat Pasal 76 d juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto UU RI nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya