LABUSEL - Polisi menggrebek sembilan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba, di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam dua pekan terakhir, 1-14 Mei 2024. Dari penggrebekkan itu, Polisi berhasil meringkus sebanyak 11 bandit dan menyita 12,17 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Labusel AKBP Maringan Simanjuntak melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting, mengatakan, sebanyak 9 lokasi yang digerebek itu adalah Dusun V Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Perkebunan Kelapa Sawit Jalan Murai, Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, Labusel, Dusun Gunung Menahan, Desa Perlabian, Kampung Rakyat, Labusel.
Kemudian, Dusujln Pardomuan, Desa Sabungan, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, Lingkungan Labuhan Batu, Kota Pinang, Labusel, Dusun Cikampak Pekan, Desa Aek Batu Rakyat, Labusel.
Berikutnya, Dusun Aek Batu Utara, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Labusel, Jalan Bedagai Kota Pinang, Labusel, dan Hotel Istana Lingkungan Simaninggir, Kotang Pinang Labusel.
"Kita sangat mengharapkan peran masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini, untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa. Kita akan terus giatkan pemberantasan narkoba ini, sesuai arahan pimpinan," tegas AKP Endang, Selasa (14/5/2024).
Adapun 11 orang tersangka yang berhasil diringkus dan kini mendekam di sel Mapolres Labusel, kata Endang, adalah RA alias A (24), warga Kampung Rakyat, Labusel, SAD alias A (21), warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, ZHM alias Z (18), warga Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kemudian MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.
Lalu BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.
"Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp 1.259.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Endang, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Alayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)