Kemudian MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.
Lalu BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.
"Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp 1.259.000," jelasnya.
Atas perbuatannya, lanjut Endang, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Alayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Awaludin)