Gerebek Sarang Peredaran Narkoba di Labusel, 11 Orang Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 14 Mei 2024 18:36 WIB
Illustrasi (foto: Okezone)
Share :

Kemudian MTD alias T (21), warga Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ISH alias R (24), warga Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, ARS alias C (38), warga Kota Pinang.

Lalu BA (24), KR (25), MJ alias U (51), UJH alias U (51), keempatnya warga Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, dan P alias K (33), warga Kampung Rakyat, Labusel.

"Barang bukti yang kita sita dari seluruh tersangka sabu 12,17 gram, sepeda motor 3 unit, handphone 6 dan uang Rp 1.259.000," jelasnya.

Atas perbuatannya, lanjut Endang, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 Alayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya