Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara, Ini yang Dibahas

, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 00:02 WIB
Rapat Baleg DPR (Foto: MPI)
Share :

 

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat perdana terkait Revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara pada Selasa (14/5/2024) siang ini.

Dalam rapat tersebut, Baleg mendengarkan poin perubahan dalam revisi UU Kementerian Negara tersebut.

Dalam paparan, tenaga ahli Baleg DPR menjelaskan pada pasal 15 UU Kementerian Negara sebelumnya mengatur jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34 kementerian.

Kemudian, pada revisi UU Kementerian Negara ini diubah menjadi ditetapkan sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan negara. Sehingga tidak ditetapkan angka baku jumlah kementerian.

"Diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," kata tim ahli Baleg saat memaparkan perubahan UU Kementerian Negara di ruang rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I,Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Diketahui, Revisi UU Kementerian Negara ini tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Revisi berkaitan dengan putusan MK itu berkaitan tentang Pasal 10 yang memuat kata wakil menteri adalah pejabat karir dalam penjelasan UU Kementerian Negara. Revisi UU Kementerian Negara yang dibahas ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Di dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Kementerian Negara ini tetap bisa dilakukan meski tidak masuk Prolegnas prioritas. Putusan MK itu menjadi jalur masuk untuk melakukan revisi. Sehingga statusnya menjadi UU kumulatif terbuka yang bisa dibahas kapan saja.

"Kalau ada UU yang tidak kita usulkan masuk dalam Prolegnas, maka memungkinkan kita bahas kalau itu adalah akibat putusan MK jadi ini pintu masuk saja," kata Supratman saat rapat Baleg.

Legislator Gerindra itu menjelaskan bahwa, tidak ada masalah bila dalam revisi atas putusan MK itu menambah materi baru. Sebab, hal itu tidak ada pembatasan.

"Soal materinya itu tidak dibatasi oleh apakah yang hanya yang diputuskan MK atau tidak. Itu tidak membatasi kita untuk tidak membahas materi muatan yang lain," tuturnya.

Selanjutnya, Baleg akan menyiapkan naskah akademik untuk revisi UU Kementerian Negara. Serta setiap fraksi diminta untuk menyiapkan anggotanya untuk ditugaskan sebagai Panitia Kerja atau Panja.

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya