Ubah Pernyataan, Ketua KPU Kini Bilang Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Felldy Utama, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 13:40 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri memberi keterangan pers. (Foto: MPI/Felldy Utama)
Share :

"Jadi supaya jelas jalur yang ditempuh apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR atau DPD. Kurang lebih simulasinya demikian," pungkasnya.

 BACA JUGA:

Diberitakan sebelumnya, Hasyim menegaskan, calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis 9 Mei 2024.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya