Pria Pamer Kelamin ke Mahasiswi di Malang Ditangkap, Ungkap Rasa Sesal

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2024 16:16 WIB
Pria pamer kelamin ditangkap. (Foto: Avirista Midaada)
Share :

Tapi dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan pria yang sudah beristri dan memiliki dua anak perempuan ini sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI nomor 44 tahun 2008, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan

"Kami mengamankan pakaian baju berwarna biru dan celana panjang warna hitam, milik pelaku yang digunakan saat itu," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya