Ketiga identitas itu diumumkan Polda Jabar beberapa waktu lalu dan kini telah ditetapkan sebagai DPO, atas kasus meninggalnya Vina pada 2016 lalu.
"Himbauan dari tim Hotman 911 dan keluarga Vina kepada Camat dan Kepala Desa dan seluruh warga desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon ada tiga orang diduga sebagai pelaku penganiayaan menimbulkan meninggalnya Vina dan dugaan pemerkosaan," jelas Hotman.
"Katanya berasal dari desa kalian bernama Pegi alias Perong, Andi dan Dani kalau tiga orang ini benar berasal dari desa kalian mohon segera di kasih tau ke kepolisian dan juga tim Hotman 911," tambahnya.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan Vina kembali jadi sorotan usai film yang diadaptasi dari kasus tersebut berjudul Vina: Sebelum 7 Hari tayang pada 8 Mei 2024 lalu di bioskop.
Korban Vina dibunuh usai disetubuhi oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016 silam. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap 8 orang dari 11 pelaku.
Tujuh orang tersangka divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017. Sementara, seorang tersangka dipenjara delapan tahun. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.
(Awaludin)