Diancam Akan Dibunuh, Bocah 10 Tahun Dicabuli Tetangganya

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 16 Mei 2024 04:01 WIB
Illustrasi (foto: dok freepik)
Share :

"Terakhir pelaku memperkosa korban pada 22 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dibawa pelaku ke rumahnya, kemudian dipulangkan," kata Kapolsek.

Sesampainya di rumah, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan dan keluarga besarnya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Rumbia, terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kapolsek.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya