Guna mendalami kasus korupsi dana desa ini petugas juga memintai keterangan sebanyak 11 orang, di antaranya saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Malang, perangkat Desa Wadung yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hasilnya memang ada kerugian negara yang muncul, sehingga beberapa barang bukti diamankan dari pihak auditor dan Kaur Keuangan Desa Wadung.
"Kita amankan dari auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, dari tahun 2019, 2020, dan 2021. Kemudian disita dari kepala urusan keuangan Desa Wadung atas nama saudara Choirun Masyuni, berupa berkas - berkas dokumen desa dari tahun 2019 hingga 2021," ujarnya.
Suhardi sendiri berhasil dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis 25 April 2024, sekitar pukul 15.00 WIB. Suhardi dibekuk di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, atas perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)