JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, sidang ditunda lantaran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan.
BACA JUGA:
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin 20 Mei, pekan depan.
"Senin jam 09.00 WIB," kata Haris saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).