Sekadar informasi, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai.
BACA JUGA:
"Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Jumat (17/5/2024).
Perlu diketahui, Anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut.
Menurutnya, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.